Zakat
Management
Proposed
to meet one task subject English
Lecturer
: Dr. Ahmad Zaki Mubarak, M.Si
By :
Febi Yuliani Hidayat 14.03.104
ISLAMIC ECONOMICS COURSES
FIVE SEMESTERS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TASIKMALAYA
2016
Preface
First of all, Thanks
to Allah SWT because of the help of Allah, writer finished writing the papers
entitled “Zakat Management” right in
the calculated time. The purpose in writing this paper is to fulfill the
assignment that given by Mr. Dr. Ahmad
Zaki Mubarak, M.Si. as lecturer in Subject
English. In arranging this paper, the writer trully get lots challenges and
obstructions but with help of many individuals, those obstructions could
passed, writer also realized there are still many mistakes in process of
writing this paper.
Because of that, the
writer says thank you to all individuals who helps in the process of writing
this paper. Hopefully Allah replies all helps and bless you all. The writer
realized this paper stil imperfect in arrangment and the content. Then the
writer hope the criticism from the readers can help the writer in perfecting
the next paper, last but not the least Hopefully, this paper can helps the
readers to gain more knowledge about Subject English.
Tasikmalaya,
04 November 2016
Author
CHAPTER I
PRELIMINARY
1.1
Background
Zakat is Worship
Maaliyyah Ijtima’iyyah which has a very important position, strategic, and
decisive, both in terms of the teaching of Islam and of the construction of the
welfare of the people. As a worship staple, zakat is one of the pillars of
Islam that the fifth, as expressed in various hadith the Prophet, so its
presence is considered as ma’luum minad-diin bidh-dharuurah or recognized
automatically presence and an essential part of the Islamic person. In the
Qur’an there are twenty-seven verses that align obligation of prayer with the
obligation of zakat in various forms of words.
In the Qur’an there
are also many verses that praise the people who are truly fulfilled, and
otherwise pose a threat to people who accidentally leave. Therefore, the
Khalifah Abu Bakar ash-Siddiq was determined to fight the people who pray, but
do not want to spend zakat. Assertiveness shows that desertion zakat is an
iniquity and if this is allowed, it will bring a variety of lawlessness and
immorality of others.
1.2 Problem Formulation
1. What is the Zakat Management?
2. Any Terms Mandatory Zakat?
3. Who is entitled to receive Zakat?
1.3
Interest Issues
1. Provide an overview regarding Zakat Management.
2. Provide an overview about Zakat Mandatory Terms.
3. Provide an overview about Zakat Recipients.
CHAPTER II
DISCUSSION
2.1 Definition
Zakat
Zakat is one of
the pillars of Islam which must have been known in religious teachings. Whoever
Zakat, meaning he is free from the time taklif (loading) in the world,
survivors of the punishment in the hereafter, and obtain merit according to
levels of honesty and sincerity.
In terms of language, the word zakat has several meanings,
namely al-barakatu "blessing", ath-thaharatu "sanctity",
and ash-shalahu "keberesan".
The same
definition was also mentioned by Abdullah bin Mohammed al-Mutlaq in "Fiqh
Sunnah Muyassar" . He added that the charity has meaning raving.
While the term,
although the scholars bring it to the editor rather different from each other,
but the principle is the same, namely that the charity that is part of the
estate with certain requirements, which Allah SWT requires that the owner, to
be submitted to those who deserve it, with the requirements anyway.
The relationship
between language and a sense of charity according to the definition in the
terms, a very real and very closely, namely that the property issued their
zakat will be a blessing, grow, develop and grow, sacred and wrong (good).
This is as
stated in the letter at-Taubah: 103,
خُذْمِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Meaning: "Take alms of their wealth, the charity
that you cleanse and purify them, and pray for them. Indeed prayer that you be
peace of soul for them. And Allah is Hearing, Knowing. "
Zakat is one of
the law specified in the medina. The Qur'an has been arranged in such a manner
by a number of verses, both with regard to matters of encahment,
nor muzakki and mustahik. Of the many verses in the Qur'an zakat, there are two
paragraphs that explicitly outlines parent regarding the management of zakat.
The second paragraph is intended letter at-Taubah /: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Meaning: Truly zakat-alms, are for poor people,
officials-administrators zakat, the Muslim convert who persuaded her to
(freeing) of slaves, those who owe, to the way of Allah and those who were on
the way, as a statute that required God; and Allah is Knower, Wise (QS. At-Taubah
/ 9:60)
From the
description above, it is clear that the charity has a strategic position and is
also vital in the effort to empower the economy which is based on the principle
of solidarity. Zakat is not only the dimension of worship, but also social
value.
2.2 Definitions Management
Management
is the art work done throught others. Mary Parker Follett definition this means
that a manager responsible for managing and directing other to achieve
organizational goals.
Ricky
W. Griffin defines management as a process of planning, organizing,
coordinating, and controlling resources to achieve the goals effectively and
efficiently.
Effective
means that the objective can be achieved in accordance with the planning, while
efficiently means that the existing task done correctly, organized, and according
to schedule.
Management
do not yet have an established definition and universally accepted.
Management
word comes from the Old French language Menagement, which means "art
implement and manage"
The
word management comes from Italian (1961) "Maneggiare" which means
"control", especially in the context of controlling the horse, which
is derived from the Latin word manus, which means "hand".
French then adopt these words from English into "Menagement", which means the art implement and manage.
2.3 Definitions Zakat Management
Management of Zakat is planning, organizing, directing, implementation and oversight of the collection, distribution, utilization and accountability of Zakat that Zakat can be given to those who deserve it with the rules specified in Personality 'that can be achieved The main mission of which is to eradicate poverty charity.
2.4 A Mandatory Requirement of Zakat
1. Islam
It is based on the words of Abu Bakr r.a., "It is the duty of alms (Zakat), which has been required by the Prophet Muhammad on the people of Islam." A Muslim is required Muzakki, and not subject to the obligation of zakat for unbelievers. This provision has become the consensus among the Muslims, because the worship belonging to the cleanup effort zakat for Muslims. So it is not required it zakat on wealth that he had.
2. Freedom
Zakat is not required on the slave although slaves Mudabbar, mu'allaq and mukatab. The reason is, ownership mukatab weak, and the other (mudabbar and mu'allaq) have no ownership interest.
3. Ownership Perfect
That property was owned fully resides in its control and may in anything him without snagging the rights of others. Zakat is not obligatory on property not owned perfectly, like a treasure obtained from debt, loan, or deposit.
4. Nisab
That is the number of properties owned in addition to basic needs (housing, clothing, vehicles, and jewelry worn) has exceeded the minimum obligatory zakat namely 91.92 grams of 24 carat gold. With the Nun who in kasrah , Nisab is the name of a particular concentration of wealth compulsory Zakat.
It is the words of Al-Nawawi in the book "Al-Tahrir". Therefore, the property not reach the Nisab not need charity.
5. Haul
Based on the Hadith, "Treasure that has not reached the haul (one year) is not necessary / obligatory Zakat." This hadith though Dha'if, but strengthened with atsar is authentic, namely from the Khalifah of four and another friend. Therefore, a treasure that has not even reached the haul, albeit briefly, no need for charity.
2.5 Treasure
obligatory Zakat
According Syara’ :
1.
Zakat Nuqud
Valuables such
as gold, silver, currency, banknote, check, checking accounts, stocks, etc.).
2.
Zakat
Al-Hawasyi / Al-An'am
Camels, buffalo,
cows, sheep, and the like.
3.
Zakat
Al-Tijarah
All sorts of
treasures merchandise.
4.
Zakat
Al-Ziraa'ah / Agriculture
Such as wheat,
rice and the like it all
2.6 Group entitled to receive zakat
As Allah says in His
holy book Qur’an At-Taubah letter parahraph 60, 8 groups Ansaf entitled to
receive zakat are as follows:
1.
Fakir
Those who do not have anything that can not meet the
basic needs of life.
2. Amil
Those who collect and distribute zakat.
3. Muallaf
Those who are new to Islam and need help to adjust to his new circumstances.
4. Slave
Those who want to liberate themselves.
5. Gharimin
They live in debt and can not meet their basic needs.
6. Fisabilillah
Those who fight in Allah's way (eg: Da'wah, Jihad, etc.)
7. Ibnu Sabil
Those who run out of charge on the trip.
CHAPTER III
COVER
3.1 Conclusions
Zakat as a pillar of Islam is the duty of every Muslim who is able to pay for them and for those who deserve it. With proper management, zakat is a source of potential funds that can be utilized to promote the general welfare of the entire community.
With the enactment of Law 1999 Nomor.38 Know About Zakat Management, expected zakat and other Islamic economic instruments can be a source of funds that can be utilized for the welfare of the community, especially for fighting poverty and eliminate social inequality. Certainly needed zakat profesioanl processing responsibly conducted by the community with the government.
BIBLIOGRAPHY
·
DR. K.H. Didin
hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian
Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002).
·
Departemen
Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Membangun Peradaban Zakat,
(Jakarta: Departemen Agama RI, 2014).
·
Direktorat Pemberdayaan
Zakat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik
Indonesia, Peraturan Perundang-Undangan
Pengelolaan Zakat.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Zakat adalah Ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki
posisi sangat penting, strategis, dan menentukan,1 baik dilihat dari
sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai
suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu Rukun Islam yang kelima,
sebagaimana yang diungkapkan dalam berbagai hadist Nabi,2 sehingga
keberadaan-nya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau
diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman
seseorang.3 Di dalam Al-Qur’an terdapat dua puluh tujuh ayat4
yang mensejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai
bentuk kata.5
Di dalam Al-Qur’an terdapat pula berbagai ayat yang memuji orang-orang yang
secara sungguh-sungguh menunaikannya,6 dan sebaliknya memberikan
ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkan.7 Karena itu, Khalifah
Abu Bakar ash-Shiddiq bertekad memerangi orang-orang yang shalat, tetapi tidak
mau mengeluarkan zakat.8 Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa
perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan dan jika hal ini
dibiarkan, maka akan memunculkan berbagai kedurhakaan dan kemaksiatan lain.
1 Yusuf Al-Qaradhawi, Al-Ibadah fil-Islam (Beirut: Muassasah Risalah, 1993),
hlm.235.
2 Misalnya, dalam hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar, Shahih Muslim
(Riyadh: Daar el-Salaam, 1419 H), hlm. 683.
3 Ali Yafie, Menggagas Fiqh Sosial (Bandung, 1994). Hlm.231.
4 Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqhuz Zakat (Beirut: Muassasah Risalah, 1991), hlm.42.
Sebagian Ulama
berpendapat bahwa terdapat delapan puluh ayat yang menyejajarkan kewajiban
shalat dengan zakat. Lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah (Kuwait: Daar el-Bayan,
1968), jilid 3, hlm.5.
5 Kadang kala dalam bentuk fi’il madhi (kata kerja yang menunjukkan masa
lalu), fi’il mudhari (kata kerja yang menunjukkan kata kerja sekarang dan masa
yang akan datang), fi’il amr (perintah), bahkan kadang kala dalam bentuk jumlah
ismiyyah.
6 Dalam surat At-Taubah ayat 5 dan ayat 11 dinyatakan bahwa kesediaan
berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang kepada ajaran
Islam. Dalam surat Al-Mukminuun ayat 4 dinyatakan bahwa kesediaan menunaikan
zakat merupakan salah satu indikator orang-orang mukmin yang akan mendapat
kebahagiaan,
7 Dalam surat At-Taubah ayat 34-35 dinyatakan bahwa orang-orang yang menumpuk
emas dan perak dan tidak mengeluarkan zakatnya maka hartanya itu kelak di Hari
Akhir akan berubah menjadi azab baginya.
8 Abu Bakar Jaabir al-Jazaari, Minhajul-Muslim (Beirut: Daar el-Fikr,1976)
hlm.248.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan Manajemen Zakat?
2.
Apa saja Syarat Wajib
Zakat?
3.
Siapa saja yang
berhak menerima Zakat?
1.3
Tujuan Masalah
1. Memberikan gambaran seputar Manajemen Zakat.
2. Memberikan gambaran seputar Syarat Wajib Zakat.
3. Memberikan gambaran seputar Penerima Zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Zakat
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang secara pasti telah dikenal dalam ajaran
Agama. Barang siapa yang menunaikan Zakat, berarti dia bebas dari masa taklif
(pembebanan) di dunia, selamat dari siksa di akhirat, dan memperoleh
pahala menurut kadar kejujuran dan keikhlasannya.
Ditinjau
dari segi bahasa, kata zakat mempunyai
beberapa arti, yaitu al-barakatu “keberkahan”,
ath-thaharatu”kesucian”, dan ash-shalahu “keberesan”.9
Definisi yang sama juga disebutkan
oleh Abdullah bin Muhammad al-Mutlaq dalam “Fiqh
Sunnah Muyassar”.Ia menambahkan bahwa zakat memiliki makna memuji.10
Sedangkan
secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak
berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa
zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT
mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya,
dengan persyaratan pula.
Hubungan
antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut istilah, sangat
nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi
berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik).
9 DR. K.H. Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema
Insani,2002). hlm.7.
10 M. Masrur Huda, Syubhat Seputar Zakat, (Solo: PT.Tiga
Serangkai Pustaka Mandiri,2012), hlm.1.
Hal
ini sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah: 103,
خُذْمِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.”
Zakat merupakan salah satu syariat yang
ditetapkan di Madinah. Al-Qur’an telah mengatur
sedemikian rupa berdasarkan sejumlah ayat, baik yang berkenaan dengan
ikhwal penunaiannya, maupun para muzakki
dan para mustahiknya. Dari sekian banyak ayat zakat dalam Al-Qur’an, terdapat dua ayat induk yang
secara eksplisit menggariskan perihal pengelolaan zakat. Kedua ayat yang
dimaksudkan surat at-Taubah/ : 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Artinya
:Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana(QS. At-Taubah/ 9:60)
Dari uraian diatas, jelas bahwa zakat
memiliki kedudukan strategis dan juga vital dalam upaya pemberdayaan
perekonomian yang bertumpu pada asas
solidaritas. Zakat bukan hanya berdimensi ibadah, melainkan juga
bernilai sosial.
2.2
Definisi Manajemen
Manajemen
adalah Seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker
Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
Ricky
W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai
sasaran secara efektif dan efisien.
Efektif
berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien
berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan
sesuai dengan jadwal.
Manajemen
belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.
Kata Manajemen berasal dari bahasa
Perancis Kuno Menagement, yang memiliki arti “seni melaksanakan dan mengatur”
Kata
Manajemen berasal dari Bahasa Italia (1961) “Maneggiare” yang berarti “mengendalikan”,
terutama dalam konteks mengendalikan kuda, yang berasal dari bahasa latin manus
yang berarti “tangan”.
Bahasa
Prancis lalu mengadopsi kata ini dari Bahasa Inggris menjadi “Menagement”, yang
memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.
2.3
Definisi Manajemen Zakat
Manajemen
Zakat merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan
dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan serta
pertanggung jawaban harta zakat agar harta zakat tersebut dapat diserahkan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah
ditentukan dalam syara’ sehingga dapat tercapai misi utama zakat yaitu untuk
mengentaskan kemiskinan.
2.4
Syarat Wajib Zakat
1.
Islam
Ini berdasarkan perkataan Abu Bakar
Ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (Zakat) yang telah diwajibkan
oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam.” Seorang Muzakki disyaratkan
Muslim, dan tidak dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir. Ketentuan ini
telah menjadi ijma’ dikalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong
upaya pembersihan bagi orang Islam. Adapun orang kafir dianggap tidak bersih
jiwanya selama dia tetap berada di dalam kekafirannya, sehingga tidak
diwajibkan atasnya menzakati harta kekayaan yang ia miliki.
2.
Merdeka
Zakat tidak wajib atas budak
meskipun budak Mudabbar11, mu’allaq12. Dan mukatab13.
Alasannya adalah, kepemilikan mukatab lemah, dan yang lain (mudabbar dan
mu’allaq) tidak mempunyai kepemilikan.
3.
Kepemilikan
yang Sempurna
Maksudnya harta itu dimiliki secara penuh berada didalam kekuasannya dan
dapat di apa sajakan olehnya tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Zakat
tidak wajib pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang
didapat dari hutang, pinjaman, ataupun titipan.
4.
Nisab
Maksudnya jumlah harta yang dimiliki
selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang
dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24
karat. Dengan Nun yang dikasrahkan, Nisab adalah Nama Kadar tertentu dari harta
yang wajib dizakati. Ini adalah perkataan Al-Nawawi dalam Kitab “Al-Tahrir”.
Oleh karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu di zakati.
11 Mudabbar adalah Budak yang dimiliki oleh dua orang.
12 Muallaq adalah Budak yang bila pemiliknya meninggal maka
budak tersebut akan merdeka dengan sendirinya.
13 Mukatab adalah Budak yang bila sanggup membayar sejumlah
uang ke pemiliknya maka dia akan merdeka.
5.
Haul
Berdasarkan Hadist, “Harta yang belum
mencapai haul (Satu tahun) tidak perlu/wajib dizakati.” Hadist ini meskipun
Dha’if, namun di perkuat dengan atsar yang shahih, yaitu dari para Khalifah
yang empat dan sahabat yang lain. Oleh karena itu, harta yang belum genap
sampai pada haul, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati.14
2.5
Macam-Macam Harta yang di Zakati
Menurut Syara’ :
1. Zakat Nuqud
Barang-barang
berharga seperti emas, perak, mata uang, uang kertas, chek, giro, saham, dll).
2. Zakat Al-Hawasyi / Al-An’am
Unta,
Kerbau, Sapi, Domba, dan sejenisnya.
3. Zakat Al-Tijarah
Segala
macam harta dagangan.
4. Zakat Al-Ziraa’ah / Pertanian
Seperti Gandum, beras dan sejenis itu
semua.
2.6 Golongan yang berhak menerima zakat
Sebagaimana Allah berfirman di
dalam kitab suci-Nya Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, 8 golongan Ansaf yang
berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut :
1.
Fakir
Mereka
yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
14 Al-Khatib Muhammad Al-Syarbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadlz
Abi Syuja’, (Bairut: Dar al-Fikr, 1415 H), Juz 1, hlm. 212.
2.
Amil
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
3.
Muallaf
Mereka
yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan
keadaan barunya.
4.
Hamba Sahaya
Mereka yang ingin memerdekakan dirinya.
5.
Gharimin
Mereka yang terlilit hutang dan
belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
6.
Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan
Allah (misal: Dakwah, Jihad, dll).
7.
Ibnu Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Zakat
sebagai Rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk
membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan
pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat di
manfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor.38 Tahu 1999 Tentang Pengelolaan Zakat,
diharapkan zakat dan instrumen ekonomi islam lainnya dapat menjadi sumber dana
yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk
mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial.
Tentu saja diperlukan adanya pengolahan zakat secara profesioanl secara bertanggung
jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar