Sabtu, 24 Desember 2016

Dan itu adalah "AKU"



Tahukah kamu mengapa aku menulis ini?
Tentu saja kau tak tahu.
Akupun tak tahu alasannya.
Barangkali tidak semua hal di dunia ini bisa dijelaskan atau perlu dijelaskan.
Terlalu banyak hal di dunia ini yang membutuhkan penjelasan sehingga kita lupa makna dari menjadi tidak tahu.
Terlalu banyak omong kosong dan kata-kata yang lahir dari perdebatan perihal makna.
Tapi terlalu sedikit yang benar-benar memahami bahwa hal-hal yang coba dijelaskan itu seringkali tak lebih berguna daripada diam dan menerima.

Kita yang tak pernah berjumpa juga tidak pernah berkenalan. Lantas mengaku rindu.
Tapi apakah itu perlu?
Kenapa tidak?
Bukankah hati setiap manusia Tuhan yang ciptakan?
Yang mampu mendobrak sisi rasionalitasnya sendiri?
Kita adalah sepasang manusia ganjil yang belum pernah bertemu. Lantas  jatuh hati.
Aku jatuh hati.
Entah dirimu.
Entah dengan apa adanya dirimu, apa yang kau rasakan?
Apakah kau seperti aku?
Merasakan kesepian dan rindu yang menggebu?
Merasa sendiri dengan nyeri melilit di ulu hati? Atau kau sibuk mengutuk?
Sehingga lupa cara mengantuk?
Aku tidak tahu, karena memang kita belum bertemu.

Mungkin kalimatku terlalu rumit untuk bisa dipahami.
Tapi apa yang lebih rumit dari  jatuh cinta pada seseorang yang hanya pernah ia temui didunia maya, tidak pernah ditemui didunia nyata?
Tentu saja kita akan sama-sama bergumam 'mustahil', akupun begitu.
Tapi didepan ketidak-mungkinan itu,
Kamu ada.

Aku tahu kau ada disana.
Di satu titik, di maha luasnya bumi ini, kau sedang menunggu. Barangkali kau berdiri dengan cemas sambil membereskan kamar tidurmu, atau melongo didepan cermin sambil gosok gigi,
mungkin kau sedang tersenyum bahagia di antara rimbun pepohonan depan kelas, atau kau sedang diam berkelahi dengan empat kepribadian di dalam kepalamu.
Aku tahu kau ada.
Kau disitu sendirian sedang menunggu agar segala omong kosong sunyi soal hidup brengsek yang kau rasakan segera berakhir.

Aku juga begitu.
Menunggu agar pada sebuah waktu yang tepat kita akhirnya akan berjumpa.
Bertemu dan kemudian berbincang tentang banyak hal.
Soal malam yang panjang, tentang gigi gingsulmu, tentang dagumu yang manis, tentang matamu yang mungil, tentang betapa lengkung alismu yang tipis itu sangat mempesona.

Ya, kita akan berbicara tentang banyak hal.
Tapi tidak saat ini…
Tidak mungkin saat ini.
Kita belum bertemu dan kau belum ditemukan.
Mungkin nanti ketika kita sudah usai berdamai dengan diri kita masing-masing, kita akan berjumpa selayaknya kawan lama.
Saling merangkul, tapi tidak untuk saling bercumbu, jika kamu menolaknya.

Setiap dari kita setidaknya akan membawa  setetes kewarasan masing-masing.
Cerita tentang gigir yang penuh luka. Penampang kengerian bernama masa lalu yang membuat kita selalu menemukan sudut komikal dari takdir paling keji.
Itulah kita.
Sepasang manusia yang merasakan cinta tapi tak pernah bertemu dan betegur sapa.
Tapi apakah itu mungkin?
Apakah mungkin dari milyaran manusia yang ada kita berjumpa dan menjadi satu?
Menjadi hal yang kita sendiri tidak yakini bisa terjadi.
Mengakhiri kesepian yang terjadi ketika malam datang dan sunyi menyerang.

Kesepian itu menyesakan.
Ia datang menyeka rupa, lalu memberikan harapan bahwa di luar sana, ada seseorang yang mencintaimu, merindukanmu, mampu mengakhiri rasa sendirimu.
Tapi ia juga adalah kesunyian itu sendiri, diam yang kering, kaku dan pelan-pelan merambat bahwa sebenarnya kita sedang tidak bersama siapapun.
Tapi aku tahu kau ada. Di satu sudut sunyi, barangkali di belahan dunia yang lain, kamu sama sepertiku.
Sendirian meringkuk dan merindukan kebersamaan dengan yang lain.

Tapi siapapun dirimu.
Siapapun kamu.
Orang asing yang belum pernah aku jumpai atau aku kenali rupa aslinya.
Sadarilah ini.
Aku mencintaimu.
Mencintai dengan seluruh perasaan yang bisa aku rasakan, Mencintai dengan seluruh emosi yang aku miliki dan
Mencintai dengan seluruh kesanggupan yang aku bisa.
Kamu mungkin tak ada.
Kamu mungkin belum ada.
Kamu mungkin tak pernah ada.
Tapi aku tahu aku mencintaimu.
Mencintai dengan hati dan tidak masuk akal.

Minggu, 20 November 2016

Zakat Management



Zakat Management
Proposed to meet one task subject English
Lecturer : Dr. Ahmad Zaki Mubarak, M.Si






By :

Febi Yuliani Hidayat           14.03.104


ISLAMIC ECONOMICS COURSES
FIVE SEMESTERS
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TASIKMALAYA
2016







Preface

First of all, Thanks to Allah SWT because of the help of Allah, writer finished writing the papers entitled “Zakat Management” right in the calculated time. The purpose in writing this paper is to fulfill the assignment that given by Mr. Dr. Ahmad Zaki Mubarak, M.Si. as lecturer in Subject English. In arranging this paper, the writer trully get lots challenges and obstructions but with help of many individuals, those obstructions could passed, writer also realized there are still many mistakes in process of writing this paper.
Because of that, the writer says thank you to all individuals who helps in the process of writing this paper. Hopefully Allah replies all helps and bless you all. The writer realized this paper stil imperfect in arrangment and the content. Then the writer hope the criticism from the readers can help the writer in perfecting the next paper, last but not the least Hopefully, this paper can helps the readers to gain more knowledge about Subject English.



Tasikmalaya, 04 November 2016


       Author

 




CHAPTER I
PRELIMINARY
1.1  Background
Zakat is Worship Maaliyyah Ijtima’iyyah which has a very important position, strategic, and decisive, both in terms of the teaching of Islam and of the construction of the welfare of the people. As a worship staple, zakat is one of the pillars of Islam that the fifth, as expressed in various hadith the Prophet, so its presence is considered as ma’luum minad-diin bidh-dharuurah or recognized automatically presence and an essential part of the Islamic person. In the Qur’an there are twenty-seven verses that align obligation of prayer with the obligation of zakat in various forms of words.
In the Qur’an there are also many verses that praise the people who are truly fulfilled, and otherwise pose a threat to people who accidentally leave. Therefore, the Khalifah Abu Bakar ash-Siddiq was determined to fight the people who pray, but do not want to spend zakat. Assertiveness shows that desertion zakat is an iniquity and if this is allowed, it will bring a variety of lawlessness and immorality of others.

1.2  Problem Formulation
 
1.      What is the Zakat Management?
2.      Any Terms Mandatory Zakat?
3.      Who is entitled to receive Zakat?
 
1.3  Interest Issues
1.      Provide an overview regarding Zakat Management.
2.      Provide an overview about Zakat Mandatory Terms.
3.      Provide an overview about Zakat Recipients.


CHAPTER II
DISCUSSION
2.1 Definition Zakat
Zakat is one of the pillars of Islam which must have been known in religious teachings. Whoever Zakat, meaning he is free from the time taklif (loading) in the world, survivors of the punishment in the hereafter, and obtain merit according to levels of honesty and sincerity.
In terms of language, the word zakat has several meanings, namely al-barakatu "blessing", ath-thaharatu "sanctity", and ash-shalahu "keberesan".
The same definition was also mentioned by Abdullah bin Mohammed al-Mutlaq in "Fiqh Sunnah Muyassar" . He added that the charity has meaning raving.
While the term, although the scholars bring it to the editor rather different from each other, but the principle is the same, namely that the charity that is part of the estate with certain requirements, which Allah SWT requires that the owner, to be submitted to those who deserve it, with the requirements anyway.
The relationship between language and a sense of charity according to the definition in the terms, a very real and very closely, namely that the property issued their zakat will be a blessing, grow, develop and grow, sacred and wrong (good).
This is as stated in the letter at-Taubah: 103,
خُذْمِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Meaning: "Take alms of their wealth, the charity that you cleanse and purify them, and pray for them. Indeed prayer that you be peace of soul for them. And Allah is Hearing, Knowing. "


Zakat is one of the law specified in the medina. The Qur'an has been arranged in such a manner by a number of verses, both with regard to matters of encahment, nor muzakki and mustahik. Of the many verses in the Qur'an zakat, there are two paragraphs that explicitly outlines parent regarding the management of zakat. The second paragraph is intended letter at-Taubah /: 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Meaning: Truly zakat-alms, are for poor people, officials-administrators zakat, the Muslim convert who persuaded her to (freeing) of slaves, those who owe, to the way of Allah and those who were on the way, as a statute that required God; and Allah is Knower, Wise (QS. At-Taubah / 9:60)

From the description above, it is clear that the charity has a strategic position and is also vital in the effort to empower the economy which is based on the principle of solidarity. Zakat is not only the dimension of worship, but also social value.

2.2 Definitions Management
 
             Management is the art work done throught others. Mary Parker Follett definition this means that a manager responsible for managing and directing other to achieve organizational goals.
             Ricky W. Griffin defines management as a process of planning, organizing, coordinating, and controlling resources to achieve the goals effectively and efficiently.
             Effective means that the objective can be achieved in accordance with the planning, while efficiently means that the existing task done correctly, organized, and according to schedule.
             Management do not yet have an established definition and universally accepted.
             Management word comes from the Old French language Menagement, which means "art implement and manage"
                   The word management comes from Italian (1961) "Maneggiare" which means "control", especially in the context of controlling the horse, which is derived from the Latin word manus, which means "hand".
               French then adopt these words from English into "Menagement", which means the art implement and manage.
 
2.3 Definitions Zakat Management
 
               Management of Zakat is planning, organizing, directing, implementation and oversight of the collection, distribution, utilization and accountability of Zakat that Zakat can be given to those who deserve it with the rules specified in Personality 'that can be achieved The main mission of which is to eradicate poverty charity.
 
2.4 A Mandatory Requirement of Zakat
 
1.      Islam
                   It is based on the words of Abu Bakr r.a., "It is the duty of alms (Zakat), which has been required by the Prophet Muhammad on the people of Islam." A Muslim is required Muzakki, and not subject to the obligation of zakat for unbelievers. This provision has become the consensus among the Muslims, because the worship belonging to the cleanup effort zakat for Muslims. So it is not required it zakat on wealth that he had.
 
2.      Freedom
                   Zakat is not required on the slave although slaves Mudabbar, mu'allaq and mukatab. The reason is, ownership mukatab weak, and the other (mudabbar and mu'allaq) have no ownership interest.
 
 
3.      Ownership Perfect
                   That property was owned fully resides in its control and may in anything him without snagging the rights of others. Zakat is not obligatory on property not owned perfectly, like a treasure obtained from debt, loan, or deposit.
 
4.      Nisab
                   That is the number of properties owned in addition to basic needs (housing, clothing, vehicles, and jewelry worn) has exceeded the minimum obligatory zakat namely 91.92 grams of 24 carat gold. With the Nun who in kasrah , Nisab is the name of a particular concentration of wealth compulsory Zakat. 
It is the words of Al-Nawawi in the book "Al-Tahrir". Therefore, the property not reach the Nisab not need charity.
 
5.      Haul
                   Based on the Hadith, "Treasure that has not reached the haul (one year) is not necessary / obligatory Zakat." This hadith though Dha'if, but strengthened with atsar is authentic, namely from the Khalifah of four and another friend. Therefore, a treasure that has not even reached the haul, albeit briefly, no need for charity.
 
2.5 Treasure obligatory Zakat
According Syara’ :
1.      Zakat Nuqud
Valuables such as gold, silver, currency, banknote, check, checking accounts, stocks, etc.).
2.      Zakat Al-Hawasyi / Al-An'am
Camels, buffalo, cows, sheep, and the like.
3.      Zakat Al-Tijarah
All sorts of treasures merchandise.
4.      Zakat Al-Ziraa'ah / Agriculture
Such as wheat, rice and the like it all
2.6 Group entitled to receive zakat
As Allah says in His holy book Qur’an At-Taubah letter parahraph 60, 8 groups Ansaf entitled to receive zakat are as follows:
1.      Fakir
 Those who do not have anything that can not meet the basic needs of life.
2.      Amil
         Those who collect and distribute zakat.
3.      Muallaf
   Those who are new to Islam and need help to adjust to his new circumstances.
4.      Slave
   Those who want to liberate themselves.
5.      Gharimin
   They live in debt and can not meet their basic needs.
6.      Fisabilillah
   Those who fight in Allah's way (eg: Da'wah, Jihad, etc.)
7.      Ibnu Sabil
   Those who run out of charge on the trip.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
CHAPTER III
COVER
3.1 Conclusions
        Zakat as a pillar of Islam is the duty of every Muslim who is able to pay for them and for those who deserve it. With proper management, zakat is a source of potential funds that can be utilized to promote the general welfare of the entire community.
 
        With the enactment of Law 1999 Nomor.38 Know About Zakat Management, expected zakat and other Islamic economic instruments can be a source of funds that can be utilized for the welfare of the community, especially for fighting poverty and eliminate social inequality. Certainly needed zakat profesioanl processing responsibly conducted by the community with the government.
 
 
 
 
 









BIBLIOGRAPHY

·         DR. K.H. Didin hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002).
·         Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Membangun Peradaban Zakat, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2014).
·         Direktorat Pemberdayaan Zakat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Zakat.















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Zakat adalah Ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan,1 baik dilihat dari sisi ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu Rukun Islam yang kelima, sebagaimana yang diungkapkan dalam berbagai hadist Nabi,2 sehingga keberadaan-nya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.3 Di dalam Al-Qur’an terdapat dua puluh tujuh ayat4 yang mensejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata.5
Di dalam Al-Qur’an terdapat pula berbagai ayat yang memuji orang-orang yang secara sungguh-sungguh menunaikannya,6 dan sebaliknya memberikan ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkan.7 Karena itu, Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq bertekad memerangi orang-orang yang shalat, tetapi tidak mau mengeluarkan zakat.8 Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan dan jika hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan berbagai kedurhakaan dan kemaksiatan lain.




 

1 Yusuf Al-Qaradhawi, Al-Ibadah fil-Islam (Beirut: Muassasah Risalah, 1993), hlm.235.
2 Misalnya, dalam hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar, Shahih Muslim (Riyadh: Daar el-Salaam, 1419 H), hlm. 683.
3 Ali Yafie, Menggagas Fiqh Sosial (Bandung, 1994). Hlm.231.
4 Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqhuz Zakat (Beirut: Muassasah Risalah, 1991), hlm.42.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa terdapat delapan puluh ayat yang menyejajarkan kewajiban shalat dengan zakat. Lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah (Kuwait: Daar el-Bayan, 1968), jilid 3, hlm.5.
5 Kadang kala dalam bentuk fi’il madhi (kata kerja yang menunjukkan masa lalu), fi’il mudhari (kata kerja yang menunjukkan kata kerja sekarang dan masa yang akan datang), fi’il amr (perintah), bahkan kadang kala dalam bentuk jumlah ismiyyah.
6 Dalam surat At-Taubah ayat 5 dan ayat 11 dinyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang kepada ajaran Islam. Dalam surat Al-Mukminuun ayat 4 dinyatakan bahwa kesediaan menunaikan zakat merupakan salah satu indikator orang-orang mukmin yang akan mendapat kebahagiaan,
7 Dalam surat At-Taubah ayat 34-35 dinyatakan bahwa orang-orang yang menumpuk emas dan perak dan tidak mengeluarkan zakatnya maka hartanya itu kelak di Hari Akhir akan berubah menjadi azab baginya.
8 Abu Bakar Jaabir al-Jazaari, Minhajul-Muslim (Beirut: Daar el-Fikr,1976) hlm.248.












1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Manajemen Zakat?
2.      Apa saja Syarat Wajib Zakat?
3.      Siapa saja yang berhak menerima Zakat?

1.3  Tujuan Masalah

1.      Memberikan gambaran seputar Manajemen Zakat.
2.      Memberikan gambaran seputar Syarat Wajib Zakat.
3.      Memberikan gambaran seputar Penerima Zakat.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang secara pasti telah dikenal dalam ajaran Agama. Barang siapa yang menunaikan Zakat, berarti dia bebas dari masa taklif  (pembebanan) di dunia, selamat dari siksa di akhirat, dan memperoleh pahala menurut kadar kejujuran dan keikhlasannya.
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu “keberkahan”, ath-thaharatu”kesucian”, dan ash-shalahu “keberesan”.9
Definisi yang sama juga disebutkan oleh Abdullah bin Muhammad al-Mutlaq dalam “Fiqh Sunnah Muyassar”.Ia menambahkan bahwa zakat memiliki makna memuji.10
Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan pula.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik).



 

9 DR. K.H. Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani,2002). hlm.7.
10 M. Masrur Huda, Syubhat Seputar Zakat, (Solo: PT.Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,2012), hlm.1.
Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surat at-Taubah: 103,
خُذْمِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  
Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa buat mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
                  
       Zakat merupakan salah satu syariat yang ditetapkan di Madinah. Al-Qur’an telah mengatur  sedemikian rupa berdasarkan sejumlah ayat, baik yang berkenaan dengan ikhwal penunaiannya, maupun  para muzakki dan para mustahiknya. Dari sekian banyak ayat zakat  dalam Al-Qur’an, terdapat dua ayat induk yang secara eksplisit menggariskan perihal pengelolaan zakat. Kedua ayat yang dimaksudkan surat at-Taubah/ : 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  
Artinya :Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana(QS. At-Taubah/ 9:60)
                  
       Dari uraian diatas, jelas bahwa zakat memiliki kedudukan strategis dan juga vital dalam upaya pemberdayaan perekonomian yang bertumpu pada asas  solidaritas. Zakat bukan hanya berdimensi ibadah, melainkan juga bernilai sosial.

2.2  Definisi Manajemen
             Manajemen adalah Seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
             Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien.
             Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
             Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.
             Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno Menagement, yang memiliki arti “seni melaksanakan dan mengatur”
             Kata Manajemen berasal dari Bahasa Italia (1961) “Maneggiare” yang berarti “mengendalikan”, terutama dalam konteks mengendalikan kuda, yang berasal dari bahasa latin manus yang berarti “tangan”.
             Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari Bahasa Inggris menjadi “Menagement”, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.

2.3  Definisi Manajemen Zakat
             Manajemen Zakat merupakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan serta pertanggung jawaban harta zakat agar harta zakat tersebut dapat diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syara’ sehingga dapat tercapai misi utama zakat yaitu untuk mengentaskan kemiskinan.

2.4  Syarat Wajib Zakat
1.      Islam
            Ini berdasarkan perkataan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (Zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam.” Seorang Muzakki disyaratkan Muslim, dan tidak dikenakan kewajiban zakat bagi orang kafir. Ketentuan ini telah menjadi ijma’ dikalangan kaum muslimin, karena ibadah zakat tergolong upaya pembersihan bagi orang Islam. Adapun orang kafir dianggap tidak bersih jiwanya selama dia tetap berada di dalam kekafirannya, sehingga tidak diwajibkan atasnya menzakati harta kekayaan yang ia miliki.

2.      Merdeka
            Zakat tidak wajib atas budak meskipun budak Mudabbar11, mu’allaq12. Dan mukatab13. Alasannya adalah, kepemilikan mukatab lemah, dan yang lain (mudabbar dan mu’allaq) tidak mempunyai kepemilikan.

3.      Kepemilikan yang Sempurna
Maksudnya harta itu dimiliki secara penuh berada didalam kekuasannya dan dapat di apa sajakan olehnya tanpa tersangkut dengan hak orang lain. Zakat tidak wajib pada harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang didapat dari hutang, pinjaman, ataupun titipan.
4.      Nisab
       Maksudnya jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat yaitu 91,92 gram emas 24 karat. Dengan Nun yang dikasrahkan, Nisab adalah Nama Kadar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Ini adalah perkataan Al-Nawawi dalam Kitab “Al-Tahrir”. Oleh karena itu harta yang tidak mencapai satu nisab tidak perlu di zakati.


 

11 Mudabbar adalah Budak yang dimiliki oleh dua orang.
12 Muallaq adalah Budak yang bila pemiliknya meninggal maka budak tersebut akan merdeka dengan sendirinya.
13 Mukatab adalah Budak yang bila sanggup membayar sejumlah uang ke pemiliknya maka dia akan merdeka.
5.      Haul
       Berdasarkan Hadist, “Harta yang belum mencapai haul (Satu tahun) tidak perlu/wajib dizakati.” Hadist ini meskipun Dha’if, namun di perkuat dengan atsar yang shahih, yaitu dari para Khalifah yang empat dan sahabat yang lain. Oleh karena itu, harta yang belum genap sampai pada haul, meskipun sebentar, tidak perlu untuk dizakati.14

2.5  Macam-Macam Harta yang di Zakati
             Menurut Syara’ :
1.      Zakat Nuqud
      Barang-barang berharga seperti emas, perak, mata uang, uang kertas, chek, giro, saham, dll).
2.      Zakat Al-Hawasyi / Al-An’am
      Unta, Kerbau, Sapi, Domba, dan sejenisnya.
3.      Zakat Al-Tijarah
      Segala macam harta dagangan.
4.      Zakat Al-Ziraa’ah / Pertanian
Seperti Gandum, beras dan sejenis itu semua.

2.6  Golongan yang berhak menerima zakat
Sebagaimana Allah berfirman di dalam kitab suci-Nya Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, 8 golongan Ansaf yang berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut :

1.      Fakir
Mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

 

14 Al-Khatib Muhammad Al-Syarbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadlz Abi Syuja’, (Bairut: Dar al-Fikr, 1415 H), Juz 1, hlm. 212.
2.      Amil
Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
3.      Muallaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
4.      Hamba Sahaya
Mereka yang ingin memerdekakan dirinya.
5.      Gharimin
Mereka yang terlilit hutang dan belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
6.      Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: Dakwah, Jihad, dll).
7.      Ibnu Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Zakat sebagai Rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat di manfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor.38 Tahu 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, diharapkan zakat dan instrumen ekonomi islam lainnya dapat menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Tentu saja diperlukan adanya pengolahan zakat secara profesioanl secara bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.